KATADATA - Kabar persetujuan pemerintah atas perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang baru akan berakhir tahun 2021, kembali mencuat. Kabar tersebut muncul di tengah kasus kongkalikong dan calo perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu, yang diduga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan pengusaha minyak M. Riza Chalid.
Sejak dua hari terakhir beredar dua tautan siaran pers di media sosial, yang menunjukkan adanya persetujuan pemerintah untuk memperpanjang kontrak karya Freeport. Siaran pers pertama dilansir Freeport McMoran Inc., induk usaha Freeport Indonesia, yang dimuat dalam situs bursa Nasdaq, AS, 8 Oktober lalu.
Kedua, siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dimuat dalam situsnya pada 9 Oktober 2015. Isi siaran pers Nomor 61/SJI/2015 berjudul “PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia menyepakati kelanjutan operasi komplek pertambangan Grasberg pasca 2021” sama persis dengan siaran pers manajemen Freport McMoran. Bedanya cuma siaran pers Kementerian ESDM itu dalam Bahasa Indonesia ...
Selengkapnya : Sudirman: Surat 7 Oktober Bukan Perpanjangan Kontrak Freeport
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment