KATADATA - Para kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) mungkin bisa sedikit tersenyum menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Pasalnya, peraturan yang merupakan perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2010 tersebut memuat kemudahan mendapatkan izin penggunaan kawasan hutan untuk eksplorasi migas.
Dalam beleid yang diterbitkan pemerintah akhir tahun lalu itu, ada beberapa poin penting terkait sektor pertambangan. Antara lain, kegiatan pertambangan yang berada di kawasan hutan harus mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Kegiatan pertambangan yang dimaksud adalah pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara.
(Baca : Pelaku Migas Merasa Izin Kawasan Hutan Diskriminatif)
Untuk kegiatan survei dan eksplorasi, izin pinjam pakai kawasan hutan dapat dilakukan di seluruh provinsi. Kegiatan tersebut juga dapat dilakukan tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan. Selain itu, dapat dilakukan tanpa melakukan penanaman kembali dalam rangka rehabilitasi daerah ...
Selengkapnya : Aturan Izin Hutan Direvisi, ESDM Harap Eksplorasi Migas Meningkat
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment