KATADATA - Peletakan pondasai pertama atau groundbreaking proyek kereta cepat Jakarta Bandung oleh Presiden Joko Widodo ternyata meninggalkan sejumlah persoalan, terutama di sisi perizinan. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), penggarap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini- belum mengantongi izin pembangunan kereta cepat tersebut.
Menurut Hermanto, secara spesifik masih ada dokumen prasyarat teknis yang berbahasa Mandarin sehingga Kementerian Perhubungan belum dapat menyelesaikan perizinan ini. Apalagi beberapa dokumen tersebut merupakan syarat penting agar izin pembangunan keluar. “Perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau Inggris, ” kata Hermanto melalui pesan singkatnya kepada Katadata, Jumat, 22 Januari 2016.
Hermanto menjabarkan kelengkapan izin pembangunan harus melengkapi izin usaha dan mengantongi perjanjian penyelenggaran atau konsesi. Izin usaha dapat segera dirampungkan Kementerian Perhubungan paling lambat pada pekan depan. Sedangkan perjanjian konsesi kereta cepat sedang dibahas oleh Kementerian. (Baca: Proyek Kereta Cepat Masih Terhambat Banyak Hal).
Sebenarnya, dia melanjutkan, pembangunan fisik dan pengurusan izin ...
Selengkapnya : Diresmikan Jokowi, Izin Usaha Kereta Cepat Belum Rampung
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment