KATADATA - Demi mempercepat pembangunan kilang minyak di dalam negeri, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Pembangunan kilang itu diharapkan bisa mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM).
Beleid yang diteken Jokowi akhir tahun lalu tersebut memuat skema pembangunan kilang minyak oleh pemerintah atau badan usaha. Ada dua cara pembangunan kilang oleh badan usaha. Pertama, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Kedua, melalui penugasan dengan pembiayaan pemerintah atau pembiayaan korporasi.
Untuk pembangunan kilang minyak dengan skema KPBU, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PPJK). Sebagai PPJK, Pertamina nantinya berwenang melakukan perencanaan, penyiapan transaksi, dan penandatangan transaksi, serta melaksanakan pengawasan proyek KPBU.
Dalam proses perencanaan, Pertamina sebagai penanggung jawab proyek kerjasama akan membentuk badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU dengan Badan Usaha Pelaksana, dan memastikan pemenuhan pembiayaan oleh Badan Usaha Pelaksana. “Badan Usaha ...
Selengkapnya : Perpres Kilang Terbit, Pemerintah Janjikan Insentif dan Jaminan
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment