Home » » Tiga Poin Penting Revisi Aturan Trader Gas

Tiga Poin Penting Revisi Aturan Trader Gas

Written By JUFRI on Thursday, 14 January 2016 | 05:25

migas

KATADATA - Pemerintah masih mengkaji revisi aturan mengenai alokasi gas bumi. Dalam rancangan beleid tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang bakal direvisi pemerintah. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengungkapkan, poin pertama mengenai pemanfaatan gas bumi. Dalam revisi aturan itu, rumahtangga dan industri masih diprioritaskan untuk memanfaatkan gas bumi. Pertimbangannya, rumahtangga menyangkut kepentingan masyarakat luas, sementara industri berperan dalam menumbuhkan perekonomian.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015 sebenarnya ada enam entitas yang berhak memanfaatkan gas bumi. Pertama, untuk kegiatan yang dapat mendukung program pemerintah yaitu penyediaan gas bagi transportasi, rumahtangga dan pelanggan kecil. Kedua, entitas yang mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional. Ketiga, industri pupuk. Keempat, industri berbahan baku gas bumi. Kelima, penyediaan tenaga listrik. Keenam, industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku.

Pemerintah sebenarnya juga akan memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk mendapatkan alokasi gas. Sebelumnya, kesempatan ...

Selengkapnya : Tiga Poin Penting Revisi Aturan Trader Gas



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved