KATADATA - Polemik pembangunan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung tidak juga mereda. Setelah perizinan, permasalahan lain kembali muncul terkait keberadaan lahan yang akan digunakan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) untuk membeli semua lahan yang dibutuhkan. Sementara, pihak KCIC menolak untuk membeli lahan tersebut.
“Enggak bisa ya. Kalau prasarana perkeretaapian itu setelah masa konsesi prinsipnya harus dikembalikan kepada negara, ” ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat kerja bersama Komisi V DPR di di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2). Komisi V membawahi bidang infrastruktur dan transportasi.
Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan. Sarananya adalah unit keretanya. Jonan mengatakan setelah konsesi berakhir semua sarana dan prasarana tersebut harus dikembalikan kepada negara.
Masalahnya, akan sulit pengembalian ini jika status tanah yang digunakan untuk prasarana kereta cepat bukan milik KCIC. Karena, kata Jonan, prasarana tersebut dibangun dan menempel di atas tanah. ...
Selengkapnya : Jonan Minta KCIC Beli Semua Lahan untuk Kereta Cepat
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment