KATADATA - Ada enam proyek minyak dan gas bumi (migas) yang termasuk dalam 225 proyek strategis nasional. Berbeda dari proyek lainnya, proyek strategis tersebut mendapat sejumlah “fasilitas”, khususnya dalam proses perizinan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Januari lalu, enam proyek migas itu meliputi dua proyek pembangunan kilang minyak Bontang di Kalimantan Timur dan peningkatan kilang minyak Tuban di Jawa Timur. Kedua, empat proyek peningkatan kilang-kilang eksisting (RDMP) milik PT Pertamina (Persero) di Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat dan Kalimantan Timur.
Ketiga, pembangunan terminal LPG Banten kapasitas 1 juta ton per tahun di Banten. Keempat, pembangunan pipa gas Belawan-Sei Mankei kapasitas 75 MMSCFD dengan panjang 139, 24 kilometer di Sumatera Utara. Kelima, pembangunan kilang mini LNG. Keenam, pembangunan stasiun LNG-LNCG di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Banten.
Demi mempercepat proses pembangunan proyek-proyek tersebut, menteri/kepala lembaga, gubernur, ...
Selengkapnya : Proses Izin Enam Proyek Migas Strategis Bisa Lebih Cepat
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment