KATADATA – Setelah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo untuk mengelola Blok Mahakam, PT Pertamina (Persero) bergerak cepat. Pekan ini, Pertamina berencana bertemu dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Coorporation. Pertemuan itu menindaklanjuti instruksi Jokowi pada Jumat pekan lalu (3/7), soal pengambilalihan Blok Mahakam oleh Pertamina.
Berdasarkan instruksi tersebut, Pertamina tidak dilarang menggandeng siapa pun pihak swasta untuk mengelola Blok Mahakam. Syaratnya, mayoritas keuntungan harus tetap di tangan Pertamina. Kalau mengacu kepada keputusan pemerintah medio Juni lalu, pihak Indonesia yang diwakili Pertamina dan Badan usaha Milik Negara (BUMD) mendapat jatah saham sebesar 70 persen. Sedangkan operator lama, yakni Total dan Inpex, mendapat 30 persen.
Namun, keputusan tersebut belum diterima oleh semua pihak. Inpex sudah menyatakan kesiapannya bermitra dengan Pertamina, sedangkan Total belum mengungkapkan pendiriannya. Maklum, Total sebelumnya pernah meminta jatah 35 persen saham di Blok Mahakam.
Yang jelas, Pertamina telah menegaskan sikapnya bahwa tidak akan memberikan jatah saham lebih dari 30 persen kepada Total dan Inpex. “Angka itu (30 persen) sudah merupakan keputusan dari pemerintah,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro kepada Katadata, Selasa (7/7). Bahkan, jika negosiasi tidak tuntas sesuai batas waktu, maka Pertamina siap mengelola Blok Mahakam dengan porsi 100 persen.
Terkait dengan kompensasi yang diterima Pertamina atas jatah 30 persen saham partisipasi (participating interest) tersebut, berupa tukar aset milik Total dan Inpex di dalam negeri maupun luar negeri kepada Pertamina melalui mekanisme farm out. Tapi, Wianda belum mau menyebutkan aset-aset mana saja yang diincar oleh Pertamina. “Yang jelas ada beberapa yang memiliki potensi cadangan besar," katanya.
Di sisi lain, Pertamina masih menunggu surat resmi dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perihal keinginan tambahan jatah saham partisipasi di Blok Mahakam. Yang jelas, Pertamina siap memberikan talangan jika Pemprov Kaltim tidak punya dana untuk membeli 10 persen saham. "Nilainya masih menunggu hasil valuasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas)," kata Wianda.
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, pemerintah daerah maksimal mendapatkan saham partisipasi sebesar 10 persen. Tapi, Pemprov Kaltim menginginkan porsi 19 persen saham di Blok Mahakam.
Sumber : Pertamina Bahas Porsi Total-Inpex di Blok Mahakam Pekan Ini
Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :
Freeport Serahkan Blok Wabu Kepada Pemerintah
BNI Targetkan Pertumbuhan Kredit Maksimal 13 Persen pada 2015
Minat Pertamina di Blok Sanga-Sanga Terganjal Akses Data
Katadata on Facebook | Twitter | Google +
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment