Home » » Izin Migas Akan Disederhanakan Jadi 28 Poin

Izin Migas Akan Disederhanakan Jadi 28 Poin

Written By JUFRI on Tuesday 7 July 2015 | 03:18

Katadata

KATADATA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan penyerderhanaan izin usaha minyak dan gas bumi (migas).  Izin usaha hulu migas yang pada awal tahun sudah dipangkas dari 52 izin menjadi 42 izin, kini akan dipangkas lagi menjadi 28 izin.

"Tentang perizinan, sedang intensif dibahas. Semoga segera bisa implementasi bertahap," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja kepada Katadata, Selasa (7/7).

Dalam draf permen yang diterima Katadata, Kementerian ESDM berencana menyederhanakan perizinan migas dari 42 izin menjadi 28 izin. Setelah disederhanakan, tidak semua izin tersebut dilimpahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hanya setengah atau 14 perizinan administratif yang diserahkan, sedangan 14 perizinan teknis lainnya masih dipegang Kementerian ESDM.

Dalam pembahasannya hingga saat ini kementerian telah berhasil menyederhanakan perizinan tersebut menjadi 31 izin. Masih ada tiga perizinan yang perlu didiskusikan lebih lanjut, untuk menggenapi perizinan tersebut menjadi 28. Tiga perizinan ini terkait sertifikasi kelayakan peralatan, instalasi, dan konstruksi platform.

"Masih dibahas karena di sana ada izin, ada rekomendasi dan lain-lain. Prioritas yang terkait investasi dipindah ke BKPM," ujar dia.

Dari 14 perizinan yang menjadi bagian BKPM ini ternyata tidak semuanya akan diserahkan. Dalam draf permen tersebut, kementerian hanya akan menyerahkan 10 izin saja. Jika perizinan yang didelegasikan kepada BKPM ini efektif, maka izinnya akan ditambah.

(Baca: Kementerian ESDM Serahkan 10 Izin Migas ke BKPM)

Sebenarnya sudah sejak awal tahun ini Kementerian ESDM menyatakan akan memasukkan perizinan migas dalam Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM. Saat itu, rencana tersebut belum terealisasi karena Kementerian ESDM beralasan akan menyederhanakan perizinannya terlebih dahulu.

Setelah perizinannya disederhanakan dari 52 izin menjadi 42 izin, kementerian pun belum bisa melimpahkan izin yang dipegangnya. Pada 20 Mei lalu, Menteri ESDM Sudirman Said mengisi acara “The 39th IPA Convention and Exhibition” dengan seremoni penyerahan perizinan migas kepada BKPM.

Ternyata hingga saat ini pun pelimpahan perizinannya belum rampung. Kementerian ESDM belum mengeluarkan aturan teknis terkait pelimpahan izin ini. Penyusunan permen ini tidak mudah dilakukan, apalagi dibarengi dengan pembahasan penyederhanaan perizinan kembali.

Sumber : Izin Migas Akan Disederhanakan Jadi 28 Poin

Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :

Pertamina Bahas Porsi Total-Inpex di Blok Mahakam Pekan Ini

DPR Kaji Opsi Hibah 1 Persen Saham Blok Migas ke Pemda

Minat Pertamina di Blok Sanga-Sanga Terganjal Akses Data

Katadata on Facebook | Twitter | Google +



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved