KATADATA – Pemerintah menargetkan penerapan dana migas atau petroleum fund bisa dilakukan mulai tahun depan. Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mengkaji dana migas tersebut diambil dari pungutan pajak bahan bakar minyak (BBM)
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sumber dana petroleum fund bisa juga diambil dari pajak penjualan BBM. Ini seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah Malaysia yang mengambil petroleum fund dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk setiap liter BBM yang dijual.
"Di Malaysia, saat harga minyak saat tinggi pajaknya dikecilkan, bahkan bisa 0 persen, supaya harga BBM yang dibeli masyarakat tidak tinggi. Pada saat minyak dunia rendah, pajaknya ditinggikan hingga 15 persen," ujar dia.
(Baca: Pemerintah Kaji Rencana Penerapan Petroleum Fund)
Selain sumber dana, pemerintah juga masih mengkaji siapa yang akan mengelola dana tersebut. Kajian mengenai petroleum fund akan dilakukan oleh tim dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Pertamina. Diharapkan akhir tahun ini, kajian sudah rampung dilakukan dan dananya dapat tersedia mulai tahun depan.
Petroleum fund merupakan dana yang dialokasikan untuk mengoptimalkan kegiatan sub sektor migas. Menurut dia, klausul petroleum fund yang dimasukkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Migas ini, sangat penting bagi Indonesia. Dana ini bisa digunakan untuk kegiatan eksplorasi migas, terutama pada daerah yang berisiko tinggi serta meningkatkan cadangan dan produksi migas nasional. Selain itu, Indonesia juga bisa meningkatkan ketahanan energi dan menjaga stabilitas harga BBM dengan meningkatkan fasilitas penyimpanannya.
Kontraktor minyak dan gas bumi (migas) menyambut baik rencana pemerintah menerapkan petroleum fund. Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) yang juga Presiden Direktur dan CEO PT Medco Energi Internasional Tbk. Lukman Mahfoedz mengatakan dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk mencari data-data eksplorasi.
Saat ini temuan cadangan minyak dan gas di Indonesia berada di daerah yang sulit dan berisiko tinggi. Perlu dana yang besar untuk melakukan eksplorasi di daerah tersebut. Kontraktor migas akan sangat terbantu jika pemerintah bisa melakukan tahap awal eksplorasi menggunakan dana ini.
"Saat ini eksplorasi itu ada di daerah yang sulit seperti di laut dalam. Ada juga di daerah yang memiliki kadar CO2 tinggi. Negara mesti ikut untuk eksplorasi yang memiliki high risk," ujar dia.
Sumber : Petroleum Fund Akan Diambil dari Pajak BBM
Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :
Merger BUMN, Pemerintah Rencanakan Buyback Saham PGN
Pertamina - PGN Jadi Operator Jaringan Gas ke Rumah Tangga
Nur Pamudji Terancam Dicopot dari UP3KN Kementerian ESDM
Katadata on Facebook | Twitter | Google +
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment