Home » » Kementerian Perhubungan Tolak Hak Ekslusif Kontraktor Kereta Cepat

Kementerian Perhubungan Tolak Hak Ekslusif Kontraktor Kereta Cepat

Written By JUFRI on Thursday 28 January 2016 | 20:57

Ignasius Jonan

KATADATA - Negosiasi perjanjian kontrak pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung masih alot. Akibatnya, hingga kini PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) belum mengantongi izin usaha proyek infrastruktur tersebut.

Kementerian Perhubungan menyatakan satu di antara yang menghambat penerbitan izin yakni karena KCIC meminta hak eksklusif di jalur tersebut. Mereka tak ingin ada jalur kereta lain sepanjang Jakarta – Bandung. Karena permintaan ini, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko mengatakan Kementerian belum menandatangani perjanjian konsesi. (Baca: Diresmikan Jokowi, Izin Proyek Kereta Cepat Belum Rampung).

Menurutnya, pemberian hak eksklusif melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian karena berpotensi menimbulkan penguasaan tunggal. “Amanah Undang-Undang tersebut tidak boleh ada monopoli, jadi boleh dong yang lain bisa bersaing dengan KCIC. Utamanya, di situ yang belum sepakat, ” kata Hermanto melalui pesan singkat kepada Katadata, Kamis, 28 Januari 2016.

Selain itu, belum keluarnya izin pembangunan juga dipicu oleh tarik-ulur keinginan KCIC untuk mendapatkan jaminan apabila pembangunan ...

Selengkapnya : Kementerian Perhubungan Tolak Hak Ekslusif Kontraktor Kereta Cepat



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved