KATADATA - Semestinya, pemerintah menurunkan harga gas untuk industri mulai 1 Januari 2016. Namun hal tersebut belum terlaksana hingga kini. Pasalnya, Peraturan Presiden tentang penetapan harga gas bumi belum rampung. Karena itu, pemerintah berjanji bahwa Perpres harga gas akan berlaku surut
Dengan demikian, selisih harga yang masih mahal dibeli industri akan dibayar pemerintah pada bulan berikutnya ketika harga gas resmi diturunkan. “Kelebihan bayar bisa dikompensasi di bulan depan. Yang penting kepastian industri sudah ada, ” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi I.G.N Wiratmaja Puja di Gedung DPR Jakarta, Senin, 25 Januari 2016. (Baca juga: Harga Gas Mahal, Industri Sulit Bersaing).
Dalam menetapkan harga gas, ada tiga tahap implementasi. Pertama, sembilan industri yang sudah disisir pemerintah akan mendapat insentif penurunan harga gas, salah satunya industri di Sumatra Utara. Lalu, lainnya yaitu PT Pelangi Losarang/Chang Jui Fang, PT Indo Raya Kimia, PT Krakatau Steel, PT Tossa Sakhi, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, ...
Selengkapnya : Perpres Tertunda, Pemerintah Kembalikan Kelebihan Harga Gas
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment