KATADATA - Pemerintah telah memutuskan 225 proyek infrastruktur sebagai proyek strategis yang akan dibentengi oleh hukum. Proyek-proyek infrastruktur strategis ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.
Dalam Perpres tersebut ada 47 proyek jalan tol yang akan menjadi proyek strategis nasional, lalu lima jalan non tol, 12 sarana kereta api antar kota, tujuh sarana kereta perkotaan, 11 revitalisasi bandara, pembangunan empat bandara baru dan pengembangan dua bandara strategis, pembangunan 13 pelabuhan, serta program satu juta rumah.
Di sektor energi, ada proyek pembangunan kilang minyak di Bontang dan Tuban, serta peningkatan kapasitas lima kilang yang lama. Kemudian tiga proyek pipa gas, terminal elpiji dan satu proyek infrastruktur energi berbasis sampah. Kemudian enam proyek smelter, tiga proyek pertanian, dan satu program pengembangan infrastruktur kawasan wisata. (Baca: Terbitkan Inpres, Jokowi Bentengi Proyek Strategis dari Kriminalisasi)
Lalu ada pula pembangunan tanggul raksasa DKI Jakarta Tahap A, pembangunan tujuh proyek ...
Selengkapnya : Pemerintah Bentengi 225 Proyek Infrastruktur dari Kriminalisasi
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment