KATADATA - Rencana Chevron Indonesia untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya masih terkendala. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan belum menyetujui rencana tersebut.
“Chevron (rencananya akan PHK) 25 persen (karyawan), tapi belum kami setujui. Masih dibahas bolak-balik, ” kata Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro di kantornya Gedung City Plaza, Jakarta, Jumat (29/01). (Baca: SKK Migas Cari Solusi Terkait Rencana PHK Chevron)
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak bisa begitu saja melakukan PHK tanpa ada persetujuan dari pemerintah. Karena bisa akan bisa dianggap melanggar ketentuan dan kontrak bagi hasil (PSC) yang ditandatangani pemerintah dan kontraktor. Kontraktor terikat PSC, di mana setiap aturan yang dibuat harus sesuai dengan keputusan pemerintah.
SKK Migas memahami bahwa kondisi industri migas saat ini sedang prihatin dan terpuruk akibat penurunan harga minyak. Namun, kata Elan, pihaknya tetap berupaya agar hal ini tidak sampai mengorbankan para pekerja. ...
Selengkapnya : SKK Migas Belum Setuju Chevron PHK Karyawan
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment