KATADATA - Perundingan antara PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), pemegang proyek kereta cepat Jakarta – Bandung, dan Kementerian Perhubungan belum menemui kata akhir. Mereka masih tawar-menawar dalam sejumlah isu.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan ada sembilan poin yang belum disepakati terkait perizinan. Pertama mengenai konsesi masa operasi. Kementerian hanya menyepakati konsorsium Badan Usaha Milik Negara Indonesia-Cina itu mengelola selama 50 tahun terhitung sejak penandatanganan konsesi.
Kedua terkait fee konsesi. Lalu, mengenai larangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tunduk pada perundang-undangan Indonesia, dan poin prasarana yang mesti diserahkan dalam kondisi clean and clear setelah masa konsesi berakhir. (Baca: Kementerian Perhubungan Tolak Hak Ekslusif Kontraktor Kereta Cepat).
Klausul lain yang juga belum disepakati yakni soal perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan sepihak oleh pemerintah apabila ada perubahan undang–undang. Selain itu terkait pemberian hak eksklusif rute kereta, terutama dalam hal stasiun pemberhentian minimal 10 kilometer dari stasiun KCIC. Lalu, menyangkut izin operasi ...
Selengkapnya : Sembilan Poin Negosiasi Kontrak Kereta Cepat Masih Alot
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment