KATADATA - Pemerintah mulai membuka beberapa opsi untuk meringankan syarat izin ekspor PT Freeport Indonesia. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tidak harus mengeluarkan uang sebesar US$ 530 juta untuk mendapat izin ekspor dari pemerintah. Padahal sebelumnya, itu merupakan syarat yang harus dipenuhi Freeport jika ingin mengekspor hasil tambangnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan Freeport Indonesia meminta keringanan syarat untuk mendapatkan izin ekspor. Alasannya, kondisi keuangan Freeport yang sedang sulit. “Harga komoditi lagi drop (jatuh), pasar mereka juga lagi kurang, ” kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/2). (Baca: Belum Bayar US$ 530 Juta, Ekspor Freeport Dihentikan)
Berdasarkan laporan keuangan induk usahanya, Freeport-McMoRan (FCX) mengalami kerugian sebesar US$ 12, 23 miliar sepanjang tahun lalu. Kerugian ini lebih besar dibandingkan yang dialami 2014 yang hanya US$ 1, 3 miliar. Total utang Freeport-McMoRan selama 2015 juga membengkak menjadi US$ 20, 42 miliar. Padahal total utang di 2014 hanya US$ ...
Selengkapnya : Dapatkan Izin Ekspor, Freeport Tidak Harus Setor Uang Tunai
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment