KATADATA - Tim Transparansi Industri Ekstraktif menyampaikan laporan rekonsiliasi penerimaan negara dari industri minyak dan gas (migas) serta mineral dan batubara (minerba) untuk periode 2012-2013, hari ini (23/11). Dalam laporan tersebut masih ada 31 perusahaan yang belum melaporkan pembayaran penerimaan negara.
Perusahaan yang tidak melapor ini terdiri dari 10 perusahaan migas dan 21 perusahaan minerba. Nilai penerimaan yang tidak dilaporkan mencapai Rp Rp 3, 017 triliun, dihitung dari pajak korporasi dan dividen 10 perusahaan migas sebesar Rp 1, 73 triliun. Serta dari royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) 21 perusahaan minerba senilai Rp 1, 28 triliun.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan tidak transparannya 31 perusahaan tersebut memungkinkan terjadinya korupsi. “Saya rasa ini juga berkaitan dengan (kasus) Petral dan Freeport, ” ujarnya saat peluncuran laporan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (23/11).
0 comments:
Post a Comment