KATADATA - Setelah menggelar sidang hari Senin ini (23/11), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum bisa menyikapi laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya, masih ada beberapa hak yang perlu diverifikasi sebelum mengambil keputusan menindaklanjuti atau menolak laporan tersebut.
Ketua MKD DPR Surahman Hidayat menyatakan suasana rapat mahkamah hari ini berlangsung dinamis dan saling adu argumen. “Tapi kami adalah manusia yang terbatas ilmu dan wawasan sehingga keputusannya belum hari ini. Dilanjutkan besok (Selasa) sore, ” kata anggota DPr dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini di Gedung DPR, Jakarta.
Hal pertama yang perlu diverifikasi adalah posisi hukum atau legal standing Sudirman ketika melaporkan perkara tersebut ke MKD. Mengacu kepada Peraturan Tata Beracara di MKD DPR Pasal 4 ayat 5, menurut Surahman, pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh tiga elemen masyarakat. Pertama, pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota. Kedua, anggota ...
Selengkapnya : Belum Usut Setya Novanto, Mahkamah DPR Persoalkan Status Sudirman Said
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment