KATADATA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Transportasi Jalan. Aturan ini untuk mempercepat program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke gas.
(Baca: ESDM Mengakui Program Konversi BBM ke Gas Berjalan Lambat)
BBG yang dimaksud dalam perpres ini adalah gas alam terkompresi (CNG). Adapun pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBG meliputi sarana dan fasilitas distribusi serta pembangunan dan pengoperasi stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).
Penyediaan dan pendistribusian BBG dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha lain berdasarkan penunjukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk bisa ditunjuk dan mendapatkan alokasi gas, badan usaha swasta harus memenuhi dua persyaratan. Syaratnya wajib memiliki sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian CNG serta memiliki jaminan ketersediaan pasokan gas tersebut.
Pembangunan SPBG oleh BUMN dapat menggunakan anggaran negara atau pendanaan dari BUMN itu sendiri. “Pembangunan SPBG oleh ...
Selengkapnya : Jokowi Terbitkan Perpres Percepat Konversi BBM ke Gas
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment