KATADATA - Pemerintah berencana akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid VII pada pekan ini. Dalam paket teranyar itu akan memuat insentif pengurangan pajak untuk industri padat karya.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, paket jilid VII akan mencakup dua hingga tiga poin. Salah satunya mengenai insentif pengurangan pajak (tax allowance) bagi industri padat karya. “Pengumumannya biasanya (hari) Rabu atau Kamis. Jadi ada dua atau tiga poin, ” katanya seusai acara peluncuran laporan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/11).
Pemerintah sebenarnya telah memasukkan fasilitas pengurangan pajak ini dalam paket jilid I, II, dan IV. Namun, Lukita menjelaskan, insentif pajak dalam paket terbaru ini akan fokus diberikan kepada industri padat karya yang mengacu kepada jumlah tenaga kerjanya. “Sekarang ada tambahan cakupan industrinya. Waktunya tetap, besarannya juga tetap, ” kata dia.
(Baca: Deregulasi Masih Tersendat, Pemerintah Tunda Paket Jilid VII)
Sekadar informasi, paket kebijakan pertama memuat Peraturan Menteri Keuangan ...
Selengkapnya : Pengurangan Pajak untuk Industri Padat Karya Masuk Paket Jilid VII
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment