Home » » Tanpa Infrastruktur, Swasta Tak Dapat Alokasi Gas

Tanpa Infrastruktur, Swasta Tak Dapat Alokasi Gas

Written By JUFRI on Monday, 30 November 2015 | 03:25

PGN KATADATA|Donang Wahyu

KATADATA - Dalam pertimbangannya, Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Sudirman Said menyatakan ada lubang dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 3 Tahun 2010. Beleid tersebut mengatur Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. “Belum mengatur secara komprehensif megenai tata cara penetapan alokasi dan harga gas bumi, ” demikian Sudirman mengawali pertimbangan keduannya dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.

Beleid yang diundangkan pada 23 Oktober 2015 itu mengubah cukup drastis tata kelola gas selama ini. Misalnya, Pasal 6 menentukan hanya Badan Usaha Milik Negara dan Daerah yang menjadi prioritas penerima alokasi gas. Dari perusahaan pelat merah inilah gas tersebut dialirkan ke konsumen akhir seperti untuk transportasi, rumah tangga, dan pelanggan kecil. Ada pula yang ditujukan bagi industri pupuk, pembangkit listrik, dan industri yang bahan bakarnya gas.

Ketentuan ini tentu memukul pelaku usaha gas swasta. Sebab, berdasarkan aturan yang lama, mereka ...

Selengkapnya : Tanpa Infrastruktur, Swasta Tak Dapat Alokasi Gas



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved