KATADATA - Kekurangan atau selisih antara realisasi dengan target penerimaan (shortfall) pajak pada akhir tahun nanti terancam membengkak hingga 20 persen atau sekitar Rp 259 triliun. Akibatnya, defisit anggaran negara tahun ini berpotensi melebihi 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Padahal, Undang-Undang Keuangan Negara No.17 tahun 2003 membatasi defisit anggaran maksimal 3 persen dari PDB.
Per 27 November 2015, penerimaan pajak mencapai Rp 806 triliun. Jumlahnya baru sekitar 64, 75 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2015 sebesar Rp 1.294 triliun. Dalam pesan singkatnya kepada para wartawan, Selasa malam (1/12), terkait pengunduran diri sebagai Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengaku tidak mampu mencapai target penerimaan pajak. Yaitu, realisasi penerimaan yang dapat dapat ditolelir di atas 85 persen dari target tahun ini. Ia menghitung, realisasi penerimaan pajak sampai akhir tahun nanti sekitar 80 persen hingga 82 persen dari target.
Berdasarkan taksiran itu, defisit anggaran tahun ini minimal sekitar ...
Selengkapnya : Defisit Anggaran 2015 Terancam Tembus 3 Persen dari PDB
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment