Home » » Trader Gas Ancam Gugat Aturan Menteri ESDM Soal Alokasi Gas

Trader Gas Ancam Gugat Aturan Menteri ESDM Soal Alokasi Gas

Written By JUFRI on Wednesday, 2 December 2015 | 21:54

pipa gas

KATADATA - Asosiasi Trader Gas Alam Indonesia (INGTA) menyatakan keberatan dengan aturan soal alokasi, pemanfaatan, dan harga gas bumi. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2015 dianggap akan mematikan usaha para trader gas.

Ketua INGTA Sabrun Jamil Amperawan mengatakan dalam permen ini diatur bahwa alokasi gas akan diprioritaskan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Trader gas hanya mendapat prioritas terakhir. Ini berpotensi membuat pelaku usaha distribusi kesulitan mendapat alokasi. (Baca: Pemerintah Hapus Batasan Alokasi Gas Dalam Negeri)

Pelaku usaha distribusi gas ini mengancam akan menggugat ke Mahkamah Agung (MA), jika pemerintah tidak mengubah aturan tersebut. Sebelumnya INGTA juga telah berkonsultasi dengan beberapa pengacara untuk mengajukan gugatan tersebut. “Kami telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra, jika regulasi ini tidak ada perubahan, ” ujarnya kepada Katadata, Rabu (2/12).

Selama ini trader selalu disalahkan terkait lambannya pengembangan infrastruktur gas. Padahal para trader tidak berani membangun infrastruktur, karena sudah ...

Selengkapnya : Trader Gas Ancam Gugat Aturan Menteri ESDM Soal Alokasi Gas



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved