Home » » Kejaksaan: Setya Novanto Bisa Dijerat Undang-undang Korupsi

Kejaksaan: Setya Novanto Bisa Dijerat Undang-undang Korupsi

Written By JUFRI on Sunday, 6 December 2015 | 23:28

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah

KATADATA - Kisruh percaloan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia mulai ditelisik penegak hukum. Satu per satu, Kejaksaan Agung memanggil para tokoh yang terkait. Setelah akhir pekan lalu Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsuddin menyerahkan bukti rekaman dugaan intervensi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, hari ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dimintai keterangannya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan Setya Novanto bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ini kan di depan mata kita semua apa yang terjadi, dan kami cermati ada indikasi mufakat yang merugikan. Mufakat terkait tindak pidana korupsi, kita bisa tindak, ” kata Arminsyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015. (Baca pula: Tanpa Alasan Jelas, Sidang Setya Novanto Diundur).

Bila mengacu pada Pasal 12 huruf e, Setya Novanto dapat dipidana dengan penjara seumur hidup. Atau, pidana ...

Selengkapnya : Kejaksaan: Setya Novanto Bisa Dijerat Undang-undang Korupsi



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved