Home » » Tiga Syarat Akuisisi Pertagas oleh PGN

Tiga Syarat Akuisisi Pertagas oleh PGN

Written By JUFRI on Sunday, 6 December 2015 | 22:24

Gedung Kementerian BUMN

KATADATA - Pemerintah sedang mengkaji penyatuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor migas, antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Rencananya Perusahaan gas Negara (PGN) akan mengakuisisi anak usaha Pertamina, PT Pertamina Gas (Pertagas).

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan proses akuisisi tidak mudah. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika opsi akuisisi ini dilakukan.

“Untuk akusisi banyak hal yang dilakukan, seperti due diligence (uji tuntas), valuasi, mohonkan persetujuan kalau PGN ke pemilik saham dan Pertamina ke Bond holder (pemegang obligasi), ” ujarnya kepada Katadata beberapa waktu lalu. (Baca: "Intervensi" Pemerintah Memukul Saham PGN ke Titik Terendah Sejak 2011)

Meski tahap due diligence telah dilakukan dan sudah mendapat penilaian asetnya, belum tentu proses akuisisi ini bisa berjalan. Jika pemegang saham PGN atau pemegang obligasi Pertamina tidak setuju, akuisisi bisa batal.

Sementara itu, pekerja Pertamina menyatakan menolak jika PGN mengakuisisi Pertagas. Presiden Federasi Serikat Pekerja ...

Selengkapnya : Tiga Syarat Akuisisi Pertagas oleh PGN



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved