KATADATA - Nasib divestasi saham PT Freeport Indonesia masih belum jelas. Manajemen perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu sampai sekarang belum menunaikan kewajibannya tersebut. Padahal, divestasi saham merupakan salah satu syarat yang diajukan Presiden Joko Widodo jika Freeport ingin memperpanjang kontraknya yang akan berakhir tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan mineral dan tambang (minerba), Freeport berkewajiban melakukan divestasi 30 persen saham kepada pemerintah Indonesia. Pelepasan saham itu dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019 atau dua tahun sebelum masa kontrak karya Freeport berakhir.
Rencananya, 10, 64 persen saham akan dilepas mulai bulan Oktober lalu dan 10 persen lagi tahun depan. Sebelumnya, pemerintah telah mengempit 9, 36 persen saham Freeport. Namun, menjelang berakhirnya tahun ini, Freeport belum jua melakukan divestasi.
Pemerintah pun sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada manajemen Freeport, yaitu pada awal November dan awal Desember lalu. Kini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menunggu ...
Selengkapnya : Kena Tegur Pemerintah, Freeport Hitung Nilai Divestasi Sahamnya
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment