KATADATA - Upaya pemerintah makin merampingkan rantai di birokrasi terus ditingkatkan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menambah fasilitas bagi investor dalam proses perizinan investasi tiga jam. Sebelumnya, fasilitas yang diberikan dalam perizinan tiga jam adalah Izin Investasi, Akta Pendirian Perusahaan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu ada pula surat izin booking tanah apabila diperlukan.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan fasilitas tambahan yang akan didapat adalah Tanda Daftar Perusahaan, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Angka Pengenal Importir Produsen, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Nomor Induk Kepabeanan. “Ini berarti dalam tiga jam pengembangan layanan investasi bertambah menjadi delapan fasilitas plus satu, dari tiga plus satu. Satu itu maksudnya surat booking tanah, ” kata Franky di kantornya, Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015. (Baca: Izin Investasi Akan Kelar dalam Tiga Jam).
Franky menjelaskan beberapa kementerian akan dilibatkan dalam fasilitas tambahan tersebut. Misalnya, Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan dan Angka Pengenal Importir. Lalu, menggandeng ...
Selengkapnya : Kini, Dalam Tiga Jam Investor Dapat Sembilan Fasilitas Perizinan
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment