KATADATA - Setelah mendengarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan selama lima jam, kemarin, Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) menetapkan dua keputusan dalam rapat internal. Keputusan ini untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Keputusan pertama menetapkan tidak perlu meminta keterangan dari saksi kunci ketiga yakni pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid. “Tadi sudah saya ajukan (pemanggilan Riza Chalid), tapi sebagian besar mengatakan tidak perlu, ” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Senin malam, 14 Desember 2015. (Baca: Uji Forensik, MKD Minta Rekaman Setya Novanto ke Kejaksaan).
Selain itu, Mahkamah Kehormatan memutuskan alat bukti berupa rekaman asli pertemuan segitiga antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin tidak diperlukan lagi karena tidak bisa didapatkan. Maroef sudah membuat surat pernyataan ketidaksetujuan untuk meminjamkan rekaman kepada siapa pun kecuali ke ...
Selengkapnya : MKD Putuskan Nasib Setya Novanto Besok
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment