KATADATA - Di tenggat akhir, PT Freeport Indonesia akhirnya mengajukan penawaran divestasi saham ke pemerintah. Perusahaan tambang yang berinduk di Amerika Serikat itu mengirimkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tentang pelepasan 10, 64 persen kepemilikannya. “Kami sudah menerima kemarin, ” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2016.
Menurut Bambang, persentase saham yang dilepas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegaiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam surat penawaran itu, Freeport menyatakan saham yang akan dilepas senilai US$ 1, 7 miliar atau sekitar Rp 23, 5 triliun. Angka merujuk pada total nilai saham Freeport yang ditaksir US$ 16, 2 miliar. (Baca juga: Divestasi Freeport, Pemerintah Wacanakan Gadai Saham).
Bila mengacu pada aturan pertambangan tadi, semestinya Freeport sudah menyampaikan penawaran divestasi pada akhir tahun lalu. Divestasi juga mesti ditunaikan jika berharap pemerintah memperpanjang kontrak ...
Selengkapnya : Freeport Akan Lepas 10 Persen Saham Senilai Rp 23,5 Triliun
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment