KATADATA - Tak cuma membuka pintu toko di dunia maya, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk membuka sektor usaha ritel modern bagi investasi asing. Hal ini pun masuk dalam pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Aturan ini terkait pembatasan investasi asing pada sektor usaha tertentu di dalam negeri.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, saat ini pemerintah masih mempertimbangkan agar sektor ritel modern mulai dibuka bagi investasi asing. Rinciannya adalah department store dengan luasan di bawah 2.000 meter persegi, minimarket dengan luasan di bawah 400 meter persegi, serta supermarket dengan luasan di bawah 1.200 meter persegi. Selama ini, tigas jenis gerai ritel modern tertutup bagi investasi asing.
"Pembahasannya belum selesai, kami akan coba (bahas) apakah dibuka atau tetap (tertutup investasi asing), " katanya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/1).
(Baca: Pemerintah ...
Selengkapnya : Pemerintah Pertimbangkan Minimarket Terbuka untuk Asing
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment