KATADATA - Pemerintah tengah berupaya merampungkan revisi aturan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka bagi investor asing alias Daftar Negatif Investasi (DNI) di sektor perdagangan secara online (e-commerce). Rencananya, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya kepemilikan asing pada e-commerce kakap namun bakal dipungut pajak.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, pemerintah tengah membahas 31 usulan inisiatif terkait penyusunan peta jalan (roadmap) usaha e-commerce di Indonesia. Dari sisi investasi berupa bidang usaha e-commerce terbuka untuk investor atau pemodal asing.
“Kalau dulu tertutup, nanti akan terbuka. Ini sejalan dengan memacu investasi langsung asing (foreign direct investment) ke Indonesia, ” katanya seusai rapat koordinasi (rakor) tentang revisi DNI di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis malam (14/1) Rapat itu juga dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.
(Baca: Pemerintah Targetkan Pembahasan DNI ...
Selengkapnya : Terbuka untuk Asing, Pemerintah Godok Pajak E-Commerce Kakap
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment