KATADATA - Direktorat Jenderal Pajak sedang mengkaji sistem pemeriksaan pajak berbasis elektronik atau e-audit. Dibandingkan dengan cara konvensional, sistem ini bisa memangkas waktu pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Teknologi ini juga memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak bertukar data dengan instansi lain secara terintegrasi.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan jumlah pegawai pajak belum mampu mencakup seluruh wajib pajak yang terdaftar. Pemeriksaan melalui cara konvensional memakan waktu yang cukup lama. Adapun jika menggunakan sistem e-audit, pemeriksaan menjadi cepat karena langsung terhubung dengan ke kertas kerja pemeriksaan.
“Setiap ada pergerakan pemeriksaan bisa terekam ke sistem. Sekarang kami mulai dengan e-audit, ” kata Edi dalam Media Gathering di Ramada Hotel, Bali, Kamis malam, 25 Februari 2016. “Sistem ini bisa menghemat waktu 70 persen dibanding konvensional. Karena saat kami periksa akan langsung nge-link ke kertas kerja pemeriksaan.” (Baca juga: Rekor Baru, Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.000 Triliun).
Menurut Edi, pemeriksaan konvensional tidak langsung terhubung dengan sistem informasi Direktorat ...
Selengkapnya : E-audit Bakal Pangkas Waktu Pemeriksaan Pajak
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment