KATADATA - Meski izin gangguan Blok Cepu di lapangan Banyu Urip telah dicabut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) yakin hal tersebut tidak akan mempengaruhi produksi. Namun untuk memastikan semua kegiatan lancar, SKK Migas akan mendiskusikan penyelesaian tersebut dengan pemerintah daerah.
Kepala SKK Migas Elan Biantoro mengatakan awal mula masalah ini terjadi ketika ExxonMobil Cepu Limited menyewa tanah di Desa Gayam, Kecamatan Gayam pada 2011. Mengingat status tanah merupakan kas desa, Exxon diharuskan mencari tanah pengganti. Lahan pengganti ini nantinya dimanfaatkan untuk pemasukan kas desa, karena tanah kas desa sudah dipakai oleh Exxon. (Baca: ESDM Minta Kontrak Penjualan Minyak Blok Cepu ke Swasta Diperpanjang).
Meski sudah berusaha mencari sejak 2011, sampai saat ini SKK Migas dan Exxon belum menemukan tanah pengganti. Namun Elan mengatakan dana yang dibutuhkan sebenarnya sudah tersedia, tinggal masyarakat memilih lokasi lahan yang diinginkan untuk mengganti tanah kas desa. “Sampai sekarang menentukan itu tidak mudah ...
Selengkapnya : SKK Migas: Pencabutan Izin Tidak Ganggu Produksi Blok Cepu
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment