Home » » Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi 22 Peraturan

Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi 22 Peraturan

Written By JUFRI on Tuesday, 9 February 2016 | 00:58

PTSP

KATADATA - Pemerintah berencana mengubah sejumlah peraturan untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan kemudahan berusaha, baik di pusat maupun di daerah. Rencana tersebut juga merupakan upaya mencapai peringkat ke-40 kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) versi Bank Dunia tahun 2017 nanti, seperti yang ditargetkan Presiden Joko Widodo.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan, pihaknya telah memetakan 22 peraturan yang terkait dengan kemudahan berusaha di pusat dan daerah, untuk direvisi atau dideregulasi. Selanjutnya, beleid tersebut diterapkan dan disosialisasikan kepada para pelaku usaha. “BKPM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya untuk memetakan peraturan serta menyusun rencana aksi, ” ujarnya dalam siaran pers BKPM, dua hari lalu (7/2).

Secara lebih rinci, 22 peraturan itu diterbitkan oleh 11 kementerian dan instansi terkait lainnya. Identifikasi 22 peraturan itu mengacu kepada 10 indikator survei kemudahan berusaha yang disusun oleh Bank Dunia.

Franky mencontohkan, BKPM berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki kaitan dengan tiga indikator survei sekaligus, yakni ...

Selengkapnya : Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi 22 Peraturan



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved