KATADATA - Setelah melalui pembahasan alot, pemerintah akhirnya memberikan kesempatan kepada badan usaha swasta untuk mendapatkan alokasi gas bumi. Kesempatan ini diberikan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampungkan pembahasan revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, revisi beleid itu memuat ketentuan badan usaha swasta akan mendapat alokasi gas dari pemerintah. Padahal, dalam aturan sebelumnya pemerintah hanya memprioritaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan alokasi gas. “Di Peraturan Menteri ESDM yang lama belum dimasukkan badan usaha, ” katanya di Jakarta, beberapa hari lalu.
(Baca: Tanpa Infrastruktur, Swasta Tak Dapat Alokasi Gas)
Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan swasta untuk mendapatkan alokasi gas. Yaitu, memiliki atau menguasai infrastruktur dan jaringan gas. Selain alokasi, pemerintah mengatur pemanfaatan gas ...
Selengkapnya : Revisi Aturan Rampung, Swasta Dapat Alokasi Gas Bumi
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment