KATADATA - Sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berniat menunda pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amensty), berpotensi mengancam target penerimaan pajak tahun ini. Agar DPR menyetujui kebijakan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa saling adu kewenangan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyayangkan kemungkinan tertundanya pemberlakuan tax amnesty. Selain bakal mengancam penerimaan negara tahun ini, hal itu dapat menurunkan kepatuhan para wajib pajak. Pasalnya, wajib pajak membutuhkan kepastian aturan untuk membuat perkiraan dan rencana usaha ke depan.
Selain itu, menurut dia, sekarang merupakan momentum yang pas untuk menerapkan pengampunan pajak. Apalagi, belanja negara yang tinggi menuntut penerimaan yang besar pula. Untuk itu, dia menantang Ditjen Pajak menggunakan kewenangannya seperti halnya DPR. “Saya mau provokasi Ditjen Pajak, ada indikasi tax amnesty diganjal DPR. Tidak apa-apa. Bisa main nih, ” ujar Prastowo dalam acara media gathering Ditjen Pajak di Bali, Kamis (25/2).
Adu kewenangan yang ...
Selengkapnya : Tax Amnesty Diganjal DPR, Ditjen Pajak Bisa Adu Kewenangan
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment