KATADATA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan besaran dana bonus tanda tangan (signature bonus) Blok Mahakam. Komisi DPR yang membawahi bidang energi ini menilai besaran bonus tanda tangan yang harus dibayarkan PT Pertamina (Persero) tersebut kemahalan. Padahal, Pertamina merupakan perusahaan negara yang diberikan hak istimewa oleh pemerintah mengelola Blok Mahakam pasca berakhirnya masa kontrak tahun 2017 mendatang.
Anggota Komisi VII DPR Harry Purnomo mengatakan, sebaiknya Pertamina tidak dibebani bonus tanda tangan sebesar US$ 41 juta atau sekitar Rp 565, 8 miliar seperti ketetapan pemerintah pada akhir tahun lalu. Sebagai perusahaan BUMN, perlakuan pemerintah terhadap Pertamina seharusnya berbeda dengan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi lainnya.
Karena itulah, ke depan, Harry meminta agar penetapan bonus tanda tangan kepada Pertamina perlu dikaji ulang. “Kok dikenakan ke BUMN, kok kepada KKKS lain sah-sah saja, lalu (signature bonus) yang masuk ke Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) ini bagaimana pertanggungjawabannya?" kata anggota ...
Selengkapnya : DPR Menilai Bonus Tanda Tangan Blok Mahakam Kemahalan
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment