Home » » Tax Amnesty Diduga Picu Tiga Jebakan Moral

Tax Amnesty Diduga Picu Tiga Jebakan Moral

Written By JUFRI on Thursday 3 March 2016 | 05:06

Pengadilan Pajak KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA - Sejak diajukan sembilan bulan lalu, draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty sudah mengalami perubahan hingga empat kali. Dalam draf terakhir, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan ada potensi jebakan moral atau moral hazard.

Moral hazard yang dimaksudkannya ada tiga. Pertama, dalam penyelidikan, aparatur pajak bisa memperlama proses pemeriksaan pembayaran pajak. Dengan cara ini, wajib pajak berpeluang memeroleh pengampunan karena berkasnya belum masuk P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan begitu, wajib pajak tak perlu membayar pajak terutang sebesar 30 persen, tetapi cukup dua persen sebagai tebusan pengampunan pajak.

Apalagi, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan memberikan batas waktu hingga delapan bulan. “Kalau (tax amnesty) selesai Juni, wah belum selesai (pemeriksaannya). Moral hazard itu, ” ujar Prastowo usai menghadiri acara seminar nasional perpajakan di Hotel Peninsula, Jakarta, Kamis, 3 Maret 2016. (Baca: Tax Amnesty dan Keresahan Lapangan Banteng).

Kemungkinan ...

Selengkapnya : Tax Amnesty Diduga Picu Tiga Jebakan Moral



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved