KATADATA - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Rabu malam, 16 Desember 2015. Dasarnya, Setya Novanto mengirim surat pengunduran diri dari posisi pemimpin lembaga legislatif tersebut. Padahal, 15 majelis MKD sudah menyatakan politikus Partai Golkar itu melanggar etik: sembilan menyatakan pelanggaran sedang dan enam pelanggaran berat.
Terlepas dari keputusan MKD tersebut, dari sisi hukum, kasus yang bermula dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said atas pertemuan Setya dengan Muhamad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin itu masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Misalnya, apakah Maroef dibenarkan merekam percakapan dengan dua lawan bicaranya tersebut.
Berikut ini pandangan ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti terkait kasus yang menyerat Setya Novanto ini.
Apakah proses hukum harus menunggu proses Mahkamah Kehormatan DPR?
Tidak. Proses hukum dan proses di MKD adalah dua hal yang ...
Selengkapnya : 10 Pertanyaan Hukum dalam Kasus Setya Novanto
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment