KATADATA – Pemerintah akan memangkas proses pengurusan izin hak guna bangunan (HGB). Ini adalah salah satu upaya untuk mengejar target peringkat ke-40 dalam indeks kemudahan usaha (Ease of Doing Business) tahun depan.
“Bukan hanya untuk menjawab survei Bank Dunia, tapi agar percepatan pelayanan untuk HGB di bawah 5.000 meter persegi bisa dirasakan, ” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, usai rapat koordinasi membahas Ease of Doing Business di kantornya, Jakarta, Rabu (24/2).
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan mengatakan pihaknya baru saja menandatangani Peraturan Menteri (permen) terkait perizinan HGB hari ini. Nantinya investor bisa mengurus perizinan HGB melalui sistem online. Prosesnya pun akan dipersingkat menjadi hanya dua hari. Sebelumnya proses perizinan ini memakan waktu hingga berbulan-bulan. (Baca: Kejar Target Kemudahan Usaha, BKPM Akan Tambah Satu Deputi)
Dalam proses perizinan online, investor bisa memperoleh dua informasi. Pertama, peta yang menggambarkan sebaran bidang tanah berdasarkan jenis hak. Selain itu, ...
Selengkapnya : Urus Izin Hak Guna Bangunan Selesai Dalam Dua Hari
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment